You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya di Loksem JP 41
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Makanan Berformalin Masih Ditemukan di Jakpus

Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta melakukan sidak makanan di lokasi sementara (loksem) JP 41 Jalan Penataran, Menteng, tepatnya dibelakang Tugu Proklamasi, Jumat (8/4). Hasilnya, petugas  menemukan makanan mengandung bahan berbahaya.

Makanan positif  mengandung bahan berbahaya yakni tiga jenis mie kuning mengandung formalin dan tiga kerupuk mengandung boraks

Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, pihaknya mengambil 63 sampel yang diambil dari 30 pedagang kuliner dan langsung dilakukan pengujian.

"Ada enam jenis makanan positif  mengandung bahan berbahaya yakni tiga jenis mie kuning mengandung formalin dan tiga kerupuk mengandung boraks," kata Bangun, Jumat (8/4).

Makanan Mengandung Zat Berbahaya Ditemukan di Blok S

Selanjutnya, makanan yang mengandung bahan berbahaya, langsung disita dan para pedagang tersebut akan dilakukan pembinaan, agar mereka tidak kembali menjual makanan tersebut.

"Kami juga berikan peringatan dan kemudian dimonitor, jika mereka kembali berjualan lagi, mereka tidak boleh berjualan kembali disini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1365 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer